Mahkamah Agung Batalkan Suket Ijazah Gibran
Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi Subhan Palal pada Jumat (30/10/2026), dengan membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pakar hukum menilai putusan ini menggugurkan syarat sah pencalonan wakil presiden karena berlaku sejak awal diterbitkannya.